Zabak.id – Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melaksanakan rapat dengar pendapat terkait Ranperda pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah bersama BAZNAS Kota Jambi, MUI Kota Jambi, Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi dan Kemenkumham, Selasa (15/03/2022).
Ketua Pansus 3 Jefrizen, mengatakan, Pihaknya masih mendalami tambahan keterangan dari yang mengusulka perda juga meminta pendapat dan tahan dari MUI, Kemenag dan Kemenkumham agar tidak terjadi kesalahan analisa.
“Karena ini menyangkut kebijakan yang berhubungan dengan umat jadi kita harus teliti dan hati- hati dalam menyusun perda ini agar tidak ada ganjalan ke depannya,”harap Jefrizen.
Belajar dari pengalaman daerah-daerah lain yang sudah merumuskan ranperda serupa, dirinya mengatakan perlu ketelitian dan ketepatan. Untuk kedepannya masih membutuhkan tambahan keterangan dari pihak terkait terutama MUI dan Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, pansus 3 DPRD Kota Jambi mendengarkan masukan dari BAZNAS Kota Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tujuan perda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang mana di dalam perda tersebut untuk kepentingan umat Islam di Kota Jambi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.