Zabak.id – Melalui  pansus  ll  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melaksanakan rapat dengar pendapat  terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah ( Ranperda ) retribusi persetujuan bangunan gedung, Rabu (16/03/2022).

Ketua Pansus II, Muhili Amin  langsung bertindak memimpin rapat dengar pendapat tersebut. Dirinya mengatakan bahwa rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh dinas terkait yakni Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Kemenkumham Provinsi Jambi serta bagian hukum Setda Kota Jambi.

Baca Juga :  Ditopang Permodalan yang Kuat, Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil

“Sudah hadir beberapa dinas terkait untuk dengar pendapat terkait ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung” katanya.

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh Koordinator pansus yakni Wakil Ketua 3 DPRD Kota Jambi, Pangeran HK Simanjuntak beserta diikuti oleh seluruh anggota pansus.

Pembahasan mengenai ranperda ini sangat alot pasar per pasar maupun ayat serta diberikan masukan serta saran yang baik oleh para pimpinan maupun anggota pansus.