Zabak.id – Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan DPRD Provinsi Jambi bergerak cepat mengecek lokasi konflik yang terjadi antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Rimbo Lestari dengan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) di Kabupaten Sarolangun, Rabu (8/9/2021)

Konflik lahan ini terjadi di atas 40 Hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi yang telah digarap oleh PT Agrindo yang bergerak di sektor perkebunan sawit, diluar dari izin HGU yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya sudah terjadi mediasi pada tanggal 31 Mei 2021 di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang mana mendapatkan kesepakatan untuk kerjasama kemitraan kehutanan dengan kelompok tani hutan Alam Rimbo Lestari.

Selang beberapa waktu PT. Agrindo melayangkan surat keberatan pada Dinas Kehutanan dan UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun atas aktivitas yang dilakukan oleh KTH Alam Rimbo Lestari di kawasan 40 hektar yang sebelumnya telah disepakati.

Kemudian Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP unit VIII Hilir Sarolangun melayangkan surat meminta kepada KTH Alam Rimbo Lestari untuk menghentikan aktivitas yang sebelumnya telah disepakati dikerjasamakan dengan kelompok tani tersebut.

Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyankusumo, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya turun ke lokasi lahan yang berkonflik dalam upaya mengidentifikasi permasalahan sekaligus menyerap aspirasi secara langsung dari kelompok tani.

“Setelah ini Pansus akan memanggil Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi dari persoalan konflik yang terjadi. Prinsipnya pansus akan mendalami persoalan ini dengan mengundang pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Muaro Jambi, Robinson Sirait, Hadiri Acara Peringatan Hari Jadi Desa Suka Makmur ke-38