Zabak.id – Panitia Khusus (Pansus) BOT DPRD Provinsi Jambi, menggelar pertemuan bersama OPD Pemprov Jambi, Senin (17/1).

Pertemuan ini terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atau biasa disebut BOT.
Rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi dihadiri langsung Ketua Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya dan anggota.

Dalam pertemuan itu, Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan persoalan-persoalan serta kendala yang dihadapi dalam kerjasama Pemprov Jambi dengan investor melalui skema BGS.

Akmaludin, Sekretaris Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, usai pertemuan mengatakan, Pansus akan memperhitungkan kemungkinan melakukan pengukuran ulang terhadap 4 BGS tersebut.

“Kita akan mengukur ulang konstruksi objek BOT, berapa riil tanah yang ada di Sana, agar nanti tak jadi persoalan lagi karena informasinya berbeda-beda,” sebutnya.

Adapun empat BGS itu, Yakni, Pasar Angso Duo baru yang dikelola PT EBN, yang hingga kini belum membayar kontribusinya kepada Pemprov Jambi.

“Kita juga memastikan catatan yang diberikan oleh PUPR dan instansi lain telah mulai dilaksanakan oleh PT EBN,” kata Akmaluddin.

Kemudian, objek BGS kedua yakni Jambi Bussines Center (JBC) yang kini belum juga dibangun. Pansus BOT mempertanyakan kendala yang dihadapi investor sehingga pembangunan belum bisa dilaksanakan.

“Kita akan mendudukkan kembali persoalan antara JBC dan para pihak terkait, dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Akmaluddin.

Lalu ketiga, yakni Hotel Ratu, dimana kontribusi dari kerjasama BGS itu, kontribusi yang diterima Pemprov Jambi naik 100 persen. Dari Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta per tahun. Terakhir, WTC Ramayana, yang menurut Akmal tidak ada kendala.

Akmalludin juga mengatakan, Pansus akan rapat kembali bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) untuk merumuskan rekomendasi dan catatan-catatan pansus.

Selain itu, Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengatakan, Pemerintah hingga kini belum mensubsidi pedagang Angso Duo lama berdasarkan perjanjian yang PT. EBN dan Pemprov Jambi terkait pemindahan ke pasar Angso Duo baru.

“Belum disubsidi Pemprov dengan alasan pedagang Angso Duo lama berbeda dengan SK Walikota, kita harus cari solusi agar pedagang dapatkan haknya (subsidi),” akunya.

Besaran subsidi sendiri, lanjutnya, dihitung pemerintah Provinsi Jambi dari kontribusi uang muka HPL Rp 1,4 Miliar yang berdasarkan pada SK Walikota Jambi.

“Uang muka sudah diberikan PT.EBN sedangkan subsidi dari pemerintah belum diberi,” ungkapnya.(us/adv)

Baca Juga :  Tinjau BSPS di Nagasari, Tim Aspirasi H Bakri Sampaikan Tata Cara Pengajuan Program