Zabak.id – Ketua KPU Tanjabtim non aktif Nurkholis di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/04/2022).

Dalam sidang Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. “Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Milenial Bekali Diri Dengan Ilmu Agama

Media Zabak.id langsung mencoba menghubungi pihak Kejari Tanjabtim, Kasi Pidsus Reynol saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan upaya Hukum Kasasi.

“Kami JPU akan melakukan Upaya Hukum Kasasi,” ujarnya saat dihubungi via WA.(us)