Zabak.id, TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) tahun 2024.
Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 738/PL.02.2-Pu/1507/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Hodijatul Qubro, S.Pd.I yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.
Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 526 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 14.316 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Enam Belas) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Adapun lampiran lengkap tentang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2024 bisa kilik di sini!
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor: Nurwansyah (0851-9000-4454) dan Rakhmat Pauzan (0852-6658-4844) atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(us)