Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan tidak ada gugatan di Pilgub Jambi. Kepastian itu setelah KPU menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih periode 2024-2029.

Oleh karena itu, KPU Provinsi Jambi melakukan Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, di RCC Kota, Kamis (9/12025).

Kegiatan pleno ini tampak dihadiri langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Al Haris-Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Forkopimda Provinsi Jambi, Perwakilan Partai Politik serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Puan Beri Sinyal 2 Kader PDIP Masuk Kabinet Prabowo
Foto: Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Al Haris-Sani bersama Forkopimda Hadiri Pleno penetapan Calon Gubernur dan Wagub Jambi terpilih Periode 2024-2029 di RCC Kota Jambi, Kamis (9/1/2025) pagi. (dok: Daus/Zabak.id)

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni menyatakan pasangan Al Haris-Sani adalah merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih berdasarkan hasil pencoblosan Pilgub Provinsi Jambi pada 27 November 2024 lalu.

“Menetapkan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Dr H Al Haris, S.Sos., MH dan Drs Abdullah Sani M.Pd.I dengan perolehan suara sebanyak 1.092.823 (Satu juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga),” ujar Iron Sahroni saat membacakan surat keputusan Pleno.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiri Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas

Al Haris dan Abdullah Sani merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2. Haris-Sani didukung 13 partai politik maju di Pilgub Jambi 2024 yakni PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, PKB, PKS, PPP, PBB, Perindo, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Ummat.(us)