Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memastikan tidak ada gugatan di Pilwako Jambi. Kepastian itu setelah KPU menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih periode 2025-2029.

Oleh karena itu, KPU Kota Jambi melakukan Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, di Hotel BW Luxury Kota Jambi, Kamis (9/12025).

Foto: Maulana beserta istri dan Istri beserta orang tua Wakil Walikota Jambi terpilih Periode 2024. (Dok: Daus/Zabak.id)

Ketua Kota Jambi, Deni Rahmat menyatakan pasangan Maulana dan Diza adalah merupakan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil pencoblosan Pilwako Jambi pada 27 November 2024.

Baca Juga :  Diakhir Jabatan, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Bersama Seluruh Fraksi Sampaikan Terimakasih dan Permohonan Maaf

“Menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi nomor urut 1 Saudara Dr. dr. H Maulana, M.K.M dan Saudara Diza Hazra Aljosha, SE. MA dengan perolehan 192.623 suara,” ujar Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih.

Rapat Pleno terbuka ini tampak dihadiri langsung PJ Walikota Jambi, Paslon Walikota terpilih Maulana bersama istri, Istri dan orang tua dari Wakil Walikota terpilih Diza, Sekretaris KPU Kota Jambi, Forkopimda Jambi beserta tamu undangan lainnya.(us)