Zabak.id – H-1 menjelang pencoblosan yakni pada tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Lamongan diwarnai pemufakatan jahat, dimana Bupati, Sekda, Kepala Dinas menghambur-hamburkan uang APBD untuk memenangkan kontestasi pencalegan DPR RI.
Hal ini tentu sangat disayangkan sekali di tengah kondisi pemerintahan Lamongan yang Bupatinya masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perselingkuhan jahat aparatus Bupati dan Sekda ini dilakukan secara bersama-sama oleh salah satu Caleg DPR RI yang notabenya juga memiliki urusan hukum di salah satu Kementerian Perdagangan terkait kasus izin impor dan suap menyuap yang saat ini sedang ditangani juga oleh KPK.
Ini adalah salah satu contoh pemimpin yang tidak layak ditauladani di tengah himpitan kemiskinan yang masih mendera masyarakat Lamongan.
Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Camat berpesta pora menghamburkan uang APBD Lamongan yang notabenya adalah anggaran yang diperoleh dari pajak masyarakat Lamongan tidak diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Lamongan.
Sudah jelas bahwa UU Pemilu No. 7 Thn 2017 Jo. UU No. 7 Tahun 2003 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya serta pemecatan bagi yang terlibat dalam politik praktis.
Derasnya arus informasi ini dinyatakan oleh salah satu kepala desa yang tidak mau disebutkan namanya. Tapi ini semua disampaikan demi masyarakat Lamongan, pada Selasa (13/02/2024).
Menyikapi hal ini, masyarakat meminta KPK, BAWASLU dan Aparat terkait harus turun cepat dalam menyikapi situasi yang terjadi di Lamongan jelang H-1 pencoblosan pada pemilu ini.