Zabak.id, TANJAB TIMUR – Setelah beberapa kali di terbitkan oleh beberapa media online terkait pembangunan rumah sakit Pratama rantau rasau, di kabupaten tanjung jabung timur. diduga dinas kesehatan ambil Kebijakan terkait akses media ke Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pemerintah dalam mengelola informasi publik.
Pihak media yang berusaha meliput kondisi fisik gedung rumah sakit tersebut merasa dipersulit dengan persyaratan yang tidak jelas.
Kepala Dinas Kesehatan, Ernawati, mengungkapkan bahwa media yang ingin meliput harus mengajukan permohonan izin melalui surat resmi.
“Karena ini badan resmi, maka buat surat resmi juga,” tulis Ernawati dalam pesan WhatsApp (Kamis, 16 Januari 2025), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik pembatasan ini.
Ketika media bertanya lebih lanjut mengenai dasar kebijakan tersebut, Ernawati tidak memberikan jawaban yang memadai.
Perlu diketahui, fisik gedung Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang bernilai lebih dari 43 miliar rupiah dan baru berumur satu tahun saat ini sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan terkait kondisi bangunan tersebut yang menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan pengelolaannya.
Sumber : Ciberzone.id (Rano)