Zabak.id, JAKARTA – Akhirnya yang ditunggu-tunggu masyarak maupun partai politik kini akan digelar pengucapan keputusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan rilis barunya, yang mengatakan bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu pada Kamis (15/06/1023) mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ujar Fajar, dikutip dari CNN.

Baca Juga :  Dinas Tenaga Kerja Bersama HMI Tanjab Barat Gelar Sosialisasi & Pelayanan Pembuatan Kartu AK1

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan perkara ini telah jadi atensi publik.

“Saya kira iya (rencana pengamanan khusus) tapi nanti detailnya saya update lagi. Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” tuturnya.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga :  KPU Umumkan Hasil Pileg RI, Berikut Partai yang Lolos ke Senayan

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.(***)