Zabak.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres Senin 16 Oktober 2023, pekan depan. KPU mengungkap akan mengikuti apapun hasil putusan dari MK.

“Putusan MK bersifat erga omnes, jadi KPU harus melaksanakan apapun putusan MK nanti,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Idham menuturkan jika putusan MK bersifat final dan inkrah. Sebab itu, kata dia, apapun keputusan nanti, KPU akan melaksanakannya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat, Melalui Pelatihan Literasi Berbasis Inklusi Sosial

“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” sambung dia.

Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

Sejauh ini, ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.

Baca Juga :  Pemkab Batanghari Menyedikan 93 Ribu Bibit Sawit Untuk Masyarakat

PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.(*/detik.com)