Menpan-RB Keluarkan SE Terkait PPKM Darurat, Seluruh PNS, CPNS, PPPK Wajib Baca!!!

Jumat, 23 Juli 2021 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) baik PNS, CPNS, PPPK.

Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  TEGAS! Anggota DPR RI H Bakri Desak Pemerintah Transparan Soal PCR

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Mantap!! DPW PAN Provinsi Jambi Gelar Suntik Vaksin Dosis ke-2

SE MenPAN-RB menyebutkan, pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!
H Bakri Dampingi Menteri PUPR Tinjau Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino
Gudang Peluru TNI AD Meledak dan Terbakar
BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik 
KPU Umumkan Hasil Pileg RI, Berikut Partai yang Lolos ke Senayan
Terkait BUMDES Bunga Tanjung, Kades Juwari: Ada Beberapa Kekeliruan yang Disampaikan Sekdes Kita
Pemkab Tanjab Barat Melaksanakan Safari Ramadhan di Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan
Festival Arakan Sahur di Buka Secara Resmi Oleh Menteri Menparekraf Didampingi Gubernur Jambi Dan Bupati Tanjab Barat

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 21:55 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Kamis, 25 April 2024 - 19:01 WIB

Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan

Kamis, 25 April 2024 - 17:40 WIB

Semakin Laju, Iqbal Linus Turut Mendaftar di PDIP

Kamis, 25 April 2024 - 17:19 WIB

Dinilai Berhasil, DPW PAN Jambi Kembali Dukung Zulhas Jadi Ketum PAN

Rabu, 24 April 2024 - 23:29 WIB

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada

Rabu, 24 April 2024 - 13:17 WIB

Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur

Selasa, 23 April 2024 - 21:45 WIB

Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu

Selasa, 23 April 2024 - 20:40 WIB

H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!

Berita Terbaru

BERITA

Semakin Laju, Iqbal Linus Turut Mendaftar di PDIP

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:40 WIB