Zabak.id, TEBO – Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak adalah buah hati yang tak ternilai harganya bagi sebuah keluarga, maka dari itu menjaganya untuk tumbuh baik dan berkembang sebagaimana yang diharapkan adalah merupakan kewajiban mutlak bagi kedua orang tua yaitu ayah dan ibu. Bagaimana memilih pendidikan yang baik, pergaulan yang baik, lingkungan yang mendukung sudah sepantasnya orang tua wajib mengarahkan anak.
Belakangan ini kasus kekerasan tehadap anak sering terjadi baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Lebih miris lagi jika kekerasan terhadap anak terjadi dalam lingkungan keluarga dan bahkan pelakunya adalah orang yang dikenal. Sebagaimana kita ketahui, dari berbagai media baik berita di koran, berita di TV atau media online lainnya sering memberitakan kejadian-kejadian tentang kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, ada baiknya sebagai orang tua agar lebih efektif menjaga dan memantau anak agar terhindar dari hal-hal tersebut.
Sebagaimana contoh kasus yang kita ketahui bersama, perbuatan kekerasan secara fisik yang dilakukan terhadap anak berusia 13 bulan di kebun sawit daerah kabupaten Tebo. Terbayang penderitaan yang dialami oleh anak ini, baik fisik yang luka mendapat 15 jahitan dengan kedalaman 5 cm akibat di aniaya oleh ibu kandungnya sendiri menggunakan kapak. emosi, dan juga psikologisnya. Sudah dapat dipastikan bahwa ini bukan satu satunya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi. Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah anak itu sendiri , di sekolah, atau di lingkungan tempat anak berinteraksi.
Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada si anak di kemudian harinya. Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada tanda tanda bekas kekerasan. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti : gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik. Orang tua sering sekali tidak menyadari atau terlambat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu penting bagi orang tua untuk mengenali tanda dan gejala kemungkinan anak menjadi korban kekerasan.
Melihat dari kasus tersebut berbagai aspek yang bisa kita nilai baik dari psikis orang tua yang dipengaruhi oleh lingkungan, perekonomian, atau bahkan masalah dengan suami. Walaupun pelaku sudah di amankan, kita berharap hal ini tidak terjadi lagi dan menimbulkan korban lain kedepan.
Persoalan kekerasan terhadap anak tidak hanya kita fokuskan pada korban namun pelaku juga harus di fokuskan, faktor penyebab menjadi hal utama yg mesti diketahui selain kondisi psikis pelaku. Karena kekerasan di dlam rumah tangga ataupun terhadap anak di keluarga bisa di sebabkan dari perekonomian yang sulit, emosional yang belum stabil, kesiapan mempunyai anak, bahkan pernikahan dini, itu juga bisa menjadi penyebabnya.
Menurut Straus dan Gelles (1988) kekerasan terhadap anak merupakan pemberian hukuman fisik dengan tujuan agar anak tidak nakal. Kekerasan terhadap anak mengacu pada tindakan meninju, menggigit, memukul, dan usaha menikam anak (Gelles dalam Krahe, 2005).
Melihat kondisi hari ini yang ramai diperbincangkan maka ini sudah kelewatan dari tujuan beberapa teori yang kita ketahui.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus cepat ambil peran dalam pendampingan dan menganalisis faktor penyebab kasus kekerasan ini terjadi. Tidak hanya mendampingi saja namun hasil daripada pendampingan itu menjadi tolak ukur kerja dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak baik provinsi Jambi maupun Kabupaten Tebo agar tidak terkesan main~Main dan menjadi bukti keseriusan segala macam lembaga kecil yg didirikan untuk meminimalisir kasus perempuan dan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak provinsi Jambi dan kabupaten Tebo harus lebih serius menangani persoalan ini, libatkan semua lembaga dan elemen pemerintahan dan perempuan serta anak Khususnya. Baik eksekutif dan legislatif serta penegak hukum di tataran provinsih maupun kabupaten hingga desa/kelurahan.
Penulis : Pitriya Ketum Kohati badko HMI Jambi