Zabak.id, TANJAB BARAT – Pilkades serentak nantinya akan digelar sebanyak 43 Desa di 13 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi akan menyelenggarakan pemilihan kepala Desa ( Pilkades ) tahun 2022.

Dimana untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan 29 agustus 2022.
Perlu kita ketahui bersama, bahwasannya persyaratan untuk menjadi balon kades dalam gelaran Pilkades kali ini telah diatur dalam Perbup No. 9 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Apabila dicermati pengaturan yang tertuang dalam mengatur persyaratan administrasi balon kades, secara umum akan sangat mudah dipenuhi oleh khalayak umum.

Kemudahan persyaratan menjadi balon kades tersebut diharapkan dapat menarik animo masyarakat Desa dalam berpartisipasi aktif menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia untuk dipilih. Tanpa terkecuali, para tokoh muda yang siap sedia untuk mengabdikan pikiran maupun tenaganya untuk kemajuan Desa.

Baca Juga :  Seluruh Pengurus HMPS STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Resmi di Lantik Periode 2022-2023

Semakin banyak para pemuda yang berani mengeksplorasi dirinya untuk mengikuti gelaran Pilkades, maka akan semakin bagus iklim demokrasi Desa yang selama ini monoton dipimpin oleh wajah-wajah lama dan tak jarang dalam kepemimpinannya kurang akan kreasi dan inovasi yang dapat mempercepat pembangunan menuju Desa produktif dan kompetitif.

Tentunya, pemuda yang diharapkan yaitu pemuda yang bersih, jujur, inovatif, kreatif dan mempunyai kompetensi yang mumpuni, jadi bukan hanya sekedar muda usia saja.

Selain itu bila dicermati lebih dalam, manakala balon kades yang mendaftar dan memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, maka akan diadakan seleksi tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 Perbup nomor 4 tahun 2014.

Dalam norma tersebut dapat dipahami “semakin lama pengalaman kerja di lembaga pemerintahan balon, semakin tinggi pendidikan balon dan semakin muda usia balon maka skoring yang didapatkan oleh bakal calon kepala Desa tersebut akan semakin tinggi nilainya”.

Baca Juga :  Pemuda Dan Gerakan Perubahan

Dengan adanya seleksi tambahan yang mengacu pada ketiga kriteria ini menambah peluang besar bagi pemuda Desa untuk ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi Desa tersebut.

Bayangkan saja, bilamana di Desa yang menyelenggarakan Pilkades ada banyak (lebih dari lima) balon kades muda yang bisa diterjemahkan pemuda yang memiliki pengalaman kerja di lembaga pemerintahan ditambah berpendidikan tinggi (S1, S2, dan/atau S3), niscaya para balon kades muda tersebut akan melenggang ke tahap calon kades yang dapat dipilih.

Dengan begitu bisa dipastikan, masyarakat Desa nantinya dapat disuguhkan calon-calon kades muda, bersih, jujur, inovatif, kreatif dan mempunyai kompetensi yang mumpuni.

Mengutip Pernyataan Prof. Yusril “segudang kepintaran itu tidak ada artinya dibanding segenggam kekuasaan”. Pernyataan tersebut dapat dijadikan efek kejut bagi para pemuda pemudi di Desa Sungai Rambai yang berpendidikan tinggi, bersih, jujur, inovatif, kreatif dan mempunyai kompetensi yang mumpuni untuk saatnya rela mengabdikan tenaga dan pikirannya bagi masyarakat Desa. Setidaknya dengan spirit para pemuda yang mau berdesa tersebut menjadi pase ditengah keringnya pemikiran pemimpin Desa selama ini.

Baca Juga :  Mahasiswa Kukerta STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Gelar Seminar Tentang Perencanaan Ekonomi Pembangunan Desa

Dengan begitu, besar harapan masyarakat di Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang khususnya akan semakin banyak lahir Desa-desa kompetitif seperti Desa Prowodadi Dusun Delima dan banyak contoh Desa lainnya yang mampu memberdayakan masyarakatnya untuk berprestasi baik dari sektor pariwisata, UKM maupun eksplorasi sumber daya alam yang ada di Desa.

Penulis: Muhammad Sayyi’an Selaku Anggota Himpunan Mahasiswa Sungai Rambai (HIMASERA).