Zabak.id, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji tenaga honorer yang tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan bertujuan meningkatkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.

Dalam rapat koordinasi bersama MenPAN-RB dan Kepala BKN pada 8 Januari 2025, Mendagri menekankan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer di luar mekanisme resmi, seperti melalui pos belanja pegawai atau belanja barang dan jasa, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pelanggaran ini dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menghadapi sanksi hukum.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Sangat Mendukung Terkait Dana Bagi Hasil Antara Pemerintah Pusat dan Pemda

Solusi untuk Tenaga Honorer

Sebagai langkah alternatif, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Program ini mencakup posisi kerja penuh waktu maupun paruh waktu dengan gaji yang telah ditetapkan berdasarkan golongan, yaitu:

Golongan XVII: Rp7,3 juta

Golongan XVI: Rp7 juta

Golongan XV: Rp6,7 juta

Mendagri juga mengimbau kepada pemda untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa melalui mekanisme resmi PPPK. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian.

Baca Juga :  Peduli Masyarakat, H. Bakri Sampaikan Pembangunan di Kecamatan Mendahara

“Pemerintah daerah wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat merugikan, baik bagi pemerintah maupun tenaga honorer,” ujar Tito Karnavian.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui seleksi PPPK agar tetap dapat berkontribusi dalam sektor pemerintahan secara sah dan sesuai regulasi.**mdn