Zabak.id, TANJAB TIMUR – Pemerintah telah menerbitkan surat edaran libur Ramadhan 2025, termasuk Lebaran. Terbitnya edaran ini menambah daftar libur siswa di samping libur nasional yang ditetapkan sebelumnya.
Surat edaran ini diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025. Edaran bersama tersebut mencakup pembelajaran mandiri selama Ramadhan, pembelajaran di sekolah, dan libur bersama Idul Fitri.
Siswa akan mendapat libur sekolah seminggu sebelum puasa Ramadhan, seminggu akhir Ramadhan, dan seminggu setelah Lebaran. Libur awal puasa dimulai pada 27 Februari 2025.
“Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” beber Kepsek SMAN 8 Tanjab Timur, M Tahang menjelaskan isi surat Edaran dari 3 Menteri tersebut pada Jum’at (28/02/2025).
Selain itu, M Tahang juga mengingatkan agar Siswa dapat belajar dirumah selama masa libur ramadhan.
Pemerintah menginstruksikan agar mengisi kegiatan selama libur Ramadhan 2025 sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Orang tua diminta membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah dan memantau belajar mandiri di rumah.
Terakhir, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, M Tahang mewakili segenap guru SMAN 8 beserta staf mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah dan Rahmat dari Allah SWT.(us)