Zabak.id, JAMBI – Sebagian Masyarakat menyayangkan keterlambatan Bawaslu Provinsi Jambi dalam meneruskan informasi surat Bawaslu RI Nomor 1/PM.05/K1/09/2022 tertanggal 23 September 2022 atau 4 hari yang lalu telah diterbitkan.
Bawaslu Provinsi Jambi baru hari Selasa (27/09) ini mengeluarkan surat intruksi tersebut, surat itu berkaitan dengan perihal Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif tahun 2022.
“Kenapa baru di Informasikan ya kalau ada Rekrutmen, seolah2 tidak ada keterbukaan bagian yang membidangi ini”, ujar yang identitasnya tidak ingin disebutkan.
Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin saat dikonfirmasi oleh media zabak.id pada Selasa (27/09) malam menjelaskan, bahwa surat itu baru diterimanya tadi sore dan ia juga mengatakan bahwa kegiatannya itu merupakan Bawaslu RI Bidang Parmas.
“Ini kegiatan Bawaslu RI, Divisinya Pencegahan dan Hubungan Parmas di Bawaslu RI, Sore tadi baru terima suratnya ya jam 3 tadi,” jelasnya.
Diketahui surat intruksi Bawaslu Provinsi Jambi itu berisikan, Poin pertama dalam surat itu meminta Bawaslu Kabupaten/Kota merekrut peserta kegiatan dengan meminta kepada organisasi masyarakat/kelompok masyarakat dan Bawaslu Kabupaten/Kota merekrut peserta kegiatan dengan memperhatikan kuota yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, dengan rincian sebagai berikut :
– Kabupaten Batanghari 7 (4 Perempuan, 3 Laki-laki)
– Kabupaten Tanjab Timur 7 (4 Perempuan, 3 Laki-laki)
– Kabupaten Tanjab Barat 7 (4 Perempuan, 3 Laki-laki)
– Kabupaten Sarolangun 14 (9 Perempuan, 5 Laki-laki)
– Kabupaten Batanghari 50 (30 Perempuan, 20 Laki-laki).
Nama- nama peserta dan kelengkapannya (Surat Pernyataan) dapat diserahkan
kepada Bawaslu Provinsi Jambi paling lambat 29 September 2022.
Media ini juga berusaha mengkonfirmasi Divisi Bidang Pencegahan Bawaslu Provinsi Fachrul Razi, namun Pesannya belum terbaca oleh yang bersangkutan hingga berita ini terbit.(us)