Zabak.id, JAMBI – Masyarakat yang memiliki domisili dimanapun berada jangan risau, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Selasa (5/9/2023) pagi.

Iron menjelaskan mereka yang pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Peresmian Gedung Baru HMI

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

“Jadi datangi petugas KPU setempat jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih agar segera diproses,” ujar Iron.
Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024 :

1. Datang Bawa Dokumen
Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.

Baca Juga :  Retak Halus Koalisi Dillah-MT: Kader Senior Golkar Kecewa Dominasi Nasdem

Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih tersebut. Jika pemilih, pindah milih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.

2. KPU Akan Pilihkan TPS Kosong
Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.

Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5.
Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS nya.

3. Urus Pindah TPS Sampai H-30
Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
a. bekerja di tempat lain
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  HUT Jambi ke-65, Muslimin Tanja Ajak Warga Perantauan Gandengan Tangan Membangun Jambi

4. Urus Pindah TPS Sampai H-7
Proses pindah milih berlangsung sampai H-7 pemungutan suara.
a. bertugas di tempat lain
b. menjalani rawat inap
c. tertimpa bencana
d. menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana. (*)