Zabak.id, TANJAB TIMUR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2022-2023 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tahun 2023 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanjung Jabung Timur pada hari Senin (20/02/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup.SE di ikuti oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE dan Anggota DPRD serta Sekretaris DPRD, Saparudiin, S.I.P serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril. S.I.P
Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian Bupati Tanjung Jabung Timur Atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023 yang dibacakan oleh sekda Tanjung Jabung Timur, Sapril, S.I.P
Dalam sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur yang disampaikan Sekretaris Daerah, Sapril pada kesempatan ini pemerintah kabupaten Tanjab timur menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai berikut :
I. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2041.
Pengembangan kawasan industri dimaksud untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah, kawasan industri menjadi dasar konsep pembangunan kawasan industri yaitu efesiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian telah memberikan aturan tentang tatanan dan kegiatan industri nasional rencana induk pembangunan industri nasional menjadi pedoman pembangunan pada level propinsi, kabupaten/ kota harus menyusun rencana pembangunan industri agar pembangunan industri di kabupaten Tanjung Jabung timur terarah, terencana dan selaras dengan kebijakan industri nasional dan propinsi.
II. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyempurnaan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah daerah wajib menyelaraskan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi.
III. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel dengan landasan filosofis diatas yang menjadi pertimbangan penyusunan Ranperda tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah,”tutup Sapril. (*/adv)
27 Dilihat