Zabak.id, JAKARTA –  Beberapa Nara Pidana (Napi) kasus korupsi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Para Napi koruptor diantaranya ada Patrialis Akbar hingga Zumi Zola.

Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (06/09). Adapun nama-nama tenar yang bebas dari Sukamiskin di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.

Baca Juga :  Jawab Keresahan Masyarakat Soal Batubara, ATJ Inisiasi dan Terbitkan Kartu Simpangbara Mobile

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Elly seperti dikutip dari detikJabar.

Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.

“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.(*/Kont/detik)