Zabak.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, M Juber menerima kunjungan perwakilan petani kelapa dalam Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Ruangan Komisi II, Selasa (15/11/2022).
Kunjungan warga tersebut, dalam rangka menyampaikan aspirasinya mengenai harga kelapa dalam.
“Ada beberap aspirasi yang mereka sampaikan, diantaranya, turunnya harga kelapa dalam yang menyebabkan nilai tukar petani sangat manurun bila dibandingkan dengan harga sembako dan kebutuhan lainya yang menjadi kebutuhan hidup mereka, kemudian rusaknya tanggul atau tembok yang berfungsi sebagai penyanggah luapan air,” ujar M Juber.
M Juber menuturkan, harga kelapa dalam saat ini, hanya berkisar Rp. 700, jika dijual per biji dan Rp. 2.000, per kilogram jika dijual dalam bentuk kopra. Hal ini tidak sebanding dengan harga sembako saat ini, terangnya.
Sementara buah kelapa dalam ini hanya bisa dipanen per tiga bulan paling cepat. Sehingga untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan mendesak, terpaksa mereka harus meminjam dengan para toke atau penampung.
Dikatakan Juber, masyarakat juga meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi.
“Mereka meminta kepada Pemerintah, agar ada jalan keluar jangka pendek untuk dapat mengembalikan harga komoditi perkebunan tersebut. Karena tak hanya harga kelapa dalam yang turun, harga pinang juga turun, pinang kering yang dijual petani diharga tertinggi Rp. 4000 per kilogram,” ungkap M Juber.
Turunnya harga komoditi perkebunan tersebut juga berdampak terhadap kebersihan kebun mereka. Masyarakat butuh biaya untuk merawat kebun, seperti kebersihan anak parit, dan jalan produksi di areal perkebunan, ujar M Juber.
Setelah mendengar apa yang disampaikan petani, M Juber menyarankan untuk membentuk kelompok Tani yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat, dengan meminta di fasilitasi oleh tokoh pemuda Desa Lambur Luar.
“Kepada masyarakat saya sarankan untuk membentuk wadah melalui kelompok tani yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat. Saya meminta kepada tokoh pemuda Desa Lambur Luar, Ferdi Eka Putra, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut untuk dapat memfasilitasi agar kelompok tani tersebut bisa dibentuk dengan cepat. Karena menurut Juber, apapun bentuk usulan permohonan petani, harus ada wadah dalam bentuk kelompok tani,” ujarnya.
Kalau kita menyimak dari Regulasi, apakah itu tentang kelembagaan kelompok tani maupun terhadap perlindungan dan pemberdayaan Petani. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitasi bantuan, baik itu dalam bentuk sarana dan prasarana pertanian atau perkebunan, termasuk rehabilitasi kawasan pertanian atau perkebunan bahkan sampai pada tingkat pengolahan dan pemasaran. Kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya PERMENTAN RI No 67 tahun 2016 dan PERMENTAN RI No 34 tahun 2021, ujar M Juber.
Kemudian mengenai regulasi untuk membentuk kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) dan kelompok usaha tani mengacu kepada, UU RI No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 16/2006 tentang sistem penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pungkas M Juber. (win).