Zabak.id, TANJAB TIMUR – Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Kuala Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial SYD (Operator Pompong PT) yang menyimpan barang terlarang jenis Narkotika (Sabu) di rumahnya di RT 02 Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Sekitar pukul 00.10 WIB pada Minggu (12/02/2023) dini hari, tim Polsek Kuala Jambi yang langsung di pimpin langsung oleh Kapolsek IPDA USAHA SITEPU, SE menggerebek SYD yang di duga mengedar narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Dinas PUPR Sebut Mega Proyek Stadion Sudah Mulai Dibangun

“Iya benar, tadi malam ada penangkapan seorang pria yang di duga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah kecamatan Mendahara,” ujarnya.

Kapolsek Beserta Tim menggerebek rumah warga di Desa Lagan Ilir di duga menyimpan barang Narkotika (Ist)

Terkait barang bukti yang diamankan saat ini, berupa 1 buah Timbangan, Barang yg di duga Narkotika Jenis Sabu dg ukuran Plastik Kecil 0,33 Gram dan ukuran plastik besar 4,37 Gram, 1 Pack Plastik Klip ukuran kecil, Kaca Pirek 1 buah serta 1 buah Handpond merk Vivo warna biru.

Tersangka saat ini telah mendekam di Mapolres Tanjung Jabung Timur yang dihantarkan langsung pihak Polsek Kuala Jambi dini hari tadi.

Baca Juga :  PB HMI Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Diketahui, tim yang terlibat dalam penggerebekan tersebut AIPDA ROBIN ALAM.S ( Kanit Ik Polsek Kuala Jambi), RIPKA ATTHUR (Kanit Patroli Polsek Kuala Jambi), BRIPKA JUPRI (BKTM Kuala Lagan), BRIGADIR AFDILLA (Banit Sabhara Polsek Kuala Jambi). (us)