Kuasa Hukum: Gubernur Al Haris Selalu Berupaya Semaksimal Mungkin Menyelesaikan Persoalan Batu Bara

Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAMBI – Dr. Sarbaini selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, menyatakan bahwa Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., sampai saat ini telah bekerja keras dengan semaksimal mungkin dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Hal ini menanggapi isu isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa Gubernur Jambi terkesan melakukan pembiaran terhadap angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Dalam sesi wawancara bertempat di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (18/10/2022), Sarbaini mengatakan telah banyak upaya upaya Gubernur Jambi dalam melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batubara sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan terkait batubara.

Baca Juga :  Jalan Nasional Untuk Angkutan Batubara, Berikut Pernyataan Tegas H Bakri

“Dalam beberapa hari terakhir, ada keluhan dan pertanyaan masyarakat terhadap Gubernur Jambi yang kesannya Gubernur Jambi melakukan pembiaran terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Hal itu tidak benar, karena Gubernur Jambi sejak awal dilantik sampai saat ini terus bekerja keras secara maksimal sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan berlaku dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batubara,” ujar Sarbaini.

Sejak awal dilantik sebagai Gubernur Jambi pada Tahun 2021, Al Haris telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait permasalahan batubara.

“Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi,” kata Sarbaini.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Jambi Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Gencar Berikan Edukasi Melalui Pemberitaan

Selanjutnya, Sarbaini mengatakan bahwa “Selang beberapa hari setelah mengeluarkan surat edaran tersebut, Gubernur Jambi membuat komitmen bersama para pemegang IUP nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi. Sebelumnya, Gubernur Jambi juga telah membuat komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkompimda Provinsi Jambi dalam upaya pengendalian permasalahan angkutan batubara pada tanggal 15 November 2021,” lanjut Sarbaini.

Sarbaini juga menuturkan, wujud nyata dari komitmen Gubernur Jambi dalam upaya mengatasi permasalahan angkutan batubara ini adalah dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait pembuatan jalan khusus yang nantinya akan digunakan oleh angkutan batubara dalam rangka merealisasikan Perda nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Meringkus 3 Orang Curanmor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada
Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur
Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu
H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!
Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat
Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
Polsek Mendahara Ilir Amankan 30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:29 WIB

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada

Rabu, 24 April 2024 - 13:17 WIB

Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur

Selasa, 23 April 2024 - 21:45 WIB

Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu

Selasa, 23 April 2024 - 20:40 WIB

H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!

Selasa, 23 April 2024 - 20:18 WIB

Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat

Selasa, 23 April 2024 - 16:51 WIB

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK

Selasa, 23 April 2024 - 16:30 WIB

Polsek Mendahara Ilir Amankan 30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster

Selasa, 23 April 2024 - 13:21 WIB

Bawaslu Tanjab Timur Rekrut Ulang Petugas Panwascam, Berikut Jadwalnya;

Berita Terbaru

BERITA

Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:18 WIB