Zabak.id – Terjadi dugaan Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia (MD) di rumah korban parit 4, RT 04, Kelurahan Tungak II, Kecamatan Tungakal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pada hari Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 08.00 Wib.
Dari berita beredar saat itu, media Zabak.id Konfirmasi melalui (Via WhatsApp) Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, S. IK membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, S. IK Menyampaikan Kronologis kejadian bermula Saksi Magdalena sedang berada di dapur rumah korban, kemudian anak saksi yang berumur 6 tahun bersama korban sedang menonton TV di ruang tamu.
“Kemudian anak saksi menemui saksi ke dapur dan mengatakan bahwa an. UNIS membawa parang panjang dan mendobrak pintu depan rumah korban, kemudian saksi keluar lewat pintu belakang rumah bersama anaknya untuk meminta pertolongan kepada tetangga namun tidak ada yang menolong karena situasi sekitar sedang sepi dan saksi tidak berani ke rumah dan bersembunyi di tetangganya yakni H. HASAN, kemudian menelpon suami an. RUDIANI dan abang kandung an. AHMAD YANU untuk pulang kerumah”tuturnya.
Selanjutnya, saksi melihat pelaku sudah pergi, kemudian saksi bersama anaknya pulang ke rumah melihat korban sudah terbaring bersimbah darah. Kemudian saksi memanggil tetangga an. Aspandi yang rumahnya di depan seberang rumah korban. Kemudian an. ASPANDI mengajak warga sekitar an. BURHAN, ARDIANSYAH dan 1 (satu) orang tukang jual ikan untuk mendatangi rumah korban dan melihat posisi korban sudah terlungkup bersimbah darah.
“Pelaku ditangkap oleh Saksi an. RUSLI yang melihat pelaku sedang berebutan parang dengan mertuanya an. NORMA kemudian saksi menghampiri dan membantu mertua mengambil parang dalam genggaman tangan pelaku”tuturnya.
Selanjutnya pelaku diamankan dengan cara tangannya diikat menggunakan tali tambang oleh Saksi an. RUSLI dan an.(mal).