Zabak.id, TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) telah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024. Sebelumnya, KPU Kabupaten Tanjab Tanjab Timur membuka pendaftaran melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Dilansir dari website resmi KPU Tanjab Timur penetapan hasil seleksi administrasi dituangkan dalam pengumuman Nomor 419/PP.04.2-BA/1507/2025 tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Tanjab Timur Khodijatul Qubro.

Dengan itu, KPU Kabupaten Tanjab Timur akan melaksanakan Seleksi Tertulis Berbasis Teknologi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur 2024, selain mengumumkan KPU Kabupaten Tanjab Timur mengundang calon anggota PPS yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.

Baca Juga :  Rangkaian HUT ke-23, DPW PAN Jambi Kunjungi ke Sejumlah Panti Asuhan

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di link berikut ini.

Download