Zabak.id, TANJAB TIMUR – Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 70 dan 71 Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalon dan Pengumuman Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sementara, maka dengan itu KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan rapat pleno guna menetapkan daftar Calon Legislatif (Caleg) sementara (DCS) yang selanjutnya diumumkan kepada masyarakat luas.
KPU Tanjab Timur melakukan rapat pleno pada Jumat (18/08/2023) sore di salah satu ruang rapat kantor KPU Tanjab Timur.
Sesuai hasil rapat Pleno KPU Tanjab Timur, menetapkan nama – nama DCS sesuai dengan partai politiknya. silahkan klik nama Partainya berikut ini :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Umat
Adapun rekapitulasi persentase keterwakilan perempuan untuk DCS DPRD Tanjung Jabung Timur sebagai berikut :
Setelah penetapan ini diumumkan, KPU Tanjab Timur menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Tanggapan masyarakat dapat dilakukan secara tertulis dengan menulis identitas diri dan disertai bukti yang relevan kepada KPU Tanjung Jabung Timur melalui : website info pemilu KPU.
Selain Website, Masyarakat juga bisa langsung mendatangi kantor KPU Tanjab Timur dengan alamat Jl. Pangeran Dipenegoro, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat atau bisa melalui email : [email protected]. (us)