KPU RI Surati KPU Tanjab Timur Soal Penggeledahan Kejari

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi dengan tembusan ke kepala kejaksaan negeri (kajari) setempat soal dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Langkah Inspektorat KPU RI ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen KPU setempat berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanjabtim,” kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim Rifki Septino melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan dalam aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa pengawasan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Baca Juga :  H Bakri dan Gubernur Jambi Akan Minta Dermaga Tambahan Kapal Roro ke Kemenhub

Oleh karena itu, kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah terlebih dahulu harus melalui hasiI tindak lanjut audit Inspektorat KPU RI. Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Rifki Septino melihat dalam kasus KPU Tanjabtim, kajari setempat cukup gegabah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan serta penyitaan tanpa meminta audit dari Inspektorat KPU RI.

“Kajari tidak meneruskan ke Inspektorat KPU RI ketika mendapatkan informasi soal dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan langsung menggeledah serta menyita barang di KPU Tanjabtim,” ujar dia.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Persiapan Pemuktahiran Data Pemilih Dan Pemetaan TPS Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Semakin Laju, Iqbal Linus Turut Mendaftar di PDIP
Dinilai Berhasil, DPW PAN Jambi Kembali Dukung Zulhas Jadi Ketum PAN
Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur
Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu
H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!
Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat
Polsek Mendahara Ilir Amankan 30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster
Bawaslu Tanjab Timur Rekrut Ulang Petugas Panwascam, Berikut Jadwalnya;

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 21:55 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Kamis, 25 April 2024 - 19:01 WIB

Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan

Kamis, 25 April 2024 - 17:40 WIB

Semakin Laju, Iqbal Linus Turut Mendaftar di PDIP

Kamis, 25 April 2024 - 17:19 WIB

Dinilai Berhasil, DPW PAN Jambi Kembali Dukung Zulhas Jadi Ketum PAN

Rabu, 24 April 2024 - 23:29 WIB

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada

Rabu, 24 April 2024 - 13:17 WIB

Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur

Selasa, 23 April 2024 - 21:45 WIB

Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu

Selasa, 23 April 2024 - 20:40 WIB

H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!

Berita Terbaru

BERITA

Semakin Laju, Iqbal Linus Turut Mendaftar di PDIP

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:40 WIB