KPU Rekrut Ratusan Ribu Petugas Adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Syaratnya:

Jumat, 18 November 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai badan Adhoc, sebagai PPK maupun sebagai PPS.

Syarat itu di antaranya minimal usia yaitu 17 tahun. Selain itu, pendaftar PPK dan PPS harus Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap menjelaskan, syarat PPK dan PPS selanjutnya harus mempunyai integritas, jujur, dan adil. Syarat ini, kata Parsadaan, menjadi perhatian khusus KPU RI.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Gubernur Cup Jambi Tahun 2024

“Ini menjadi konsen kami untuk jajaran Adhoc kami yang memiliki integritas, jujur, dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamatan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung,” kata Parsadaan, Kamis (17/11).

Syarat selanjutnya, penyelenggara PPK dan PPS untuk Pemilu tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol). Selain itu, PPK dan PPS harus memahami wilayah dan tahu konstelasi wilayah agar bisa bekerja secara maksimal.

Syarat berikutnya, Parsadaan mengatakan, dalam proses ini KPU juga bakal merekrut jajaran Adhoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain.

Baca Juga :  Opening Ceremony Porprov ke-XXIII, Gubernur Jambi: Sebagai Ajang Cetak Atlet Berprestasi

“Tapi akan direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki,” kata Parsadaan.

Syarat terakhir PPK dan PPS paling rendah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara. Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PPK dan PPS, harus melengkapi sejumlah dokumen seperti foto copy e-KTP, foto copy ijazah yang dilegalisir guna memperkuat keabsahan.

Harus ada pula surat pernyataan memenuhi persyaratan, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas yang di dalamnya ada hasil cek darah, serta daftar riwayat hidup.

Baca Juga :  Sekda Lepas Kontingen Tanjab Timur Untuk Kejuaraan Porprov 2023

Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBAdapun pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan mengunakan aplikasi SIAKBA atau dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk memperoleh bantuan saat pendaftaran. Pendaftaran badan Adhoc untuk PPK dibuka serentak mulai 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang.

“Kegiatan ini akan dilakukan mulai 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK,”

Usai pembentukan badan Ad Hoc untuk PPK, KPU bakal melanjutkan pembentukan badan Adhoc untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada
Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur
Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu
H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!
Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat
Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
Polsek Mendahara Ilir Amankan 30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:29 WIB

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada

Rabu, 24 April 2024 - 13:17 WIB

Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur

Selasa, 23 April 2024 - 21:45 WIB

Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu

Selasa, 23 April 2024 - 20:40 WIB

H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!

Selasa, 23 April 2024 - 20:18 WIB

Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat

Selasa, 23 April 2024 - 16:51 WIB

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK

Selasa, 23 April 2024 - 16:30 WIB

Polsek Mendahara Ilir Amankan 30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster

Selasa, 23 April 2024 - 13:21 WIB

Bawaslu Tanjab Timur Rekrut Ulang Petugas Panwascam, Berikut Jadwalnya;

Berita Terbaru

BERITA

Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:18 WIB