Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada rapat Pleno terbuka di Halaman Kantor KPU pada Senin (23/9).

Paslon Romi-Sudirman mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Al-Haris-Sani nomor 2 urut.

Penetapan nomor urut Pemilihan ini melalui proses pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrian untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut.

Saat memulai pengundian nomor antrian Paslon Al Haris-Sani mengambil nomor 3 dan kemudian Paslon Romi-Sudirman mendapatkan nomor 12 Sehingga Paslon Al Haris-Sani yang berhak mengambil nomor urut pertama hal itu ditentukan pada bola dengan nomor terkecil hingga terbesar.

Baca Juga :  Budi Setiawan Sesalkan Aksi Brutal di Kantor Gubernur Jambi

“KPU Provinsi Jambi menetapkan Nomor urut 1 pasangan Romi-Sudirman dan kemudian nomor Urut 2 pasangan Al Haris-Sani,” baca Iron Sahroni Ketua KPU provinsi Jambi.

Turut hadir Bawaslu Provinsi Jambi, perwakilan unsur Forkopimprov serta jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk Pilkada serentak tahun 2024.(us)