Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi pemetaan potensi sengketa pasca DCT ditetapkan pada tahap pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Provinsi Jambi secara daring, Rabu (1/11/2023).

Rapat dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, didampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Edison dan dilanjutkan pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin.

Selanjutnya sesi diskusi serta laporan pemetaan potensi sengketa pasca DCT.

Baca Juga :  OJK dan MES Bersinergi Dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Fahrul Rozi menjelaskan tujuan rapat ini guna melakukan pemetaan dan penanganan sangketa apabila ditemukan sebuah kasus.

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan pemetaan dan penanganan bila terjadi adanya sengketa pada setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi pasca penetapan DCT di setiap KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Turut hadir, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota, kasubbag HSDM dan staff hukum KPU Se-Provinsi Jambi.(*/us)