Zabak.id, JAMBI – Persoalan dualisme kampus Universitas Batanghari (UNBARI) dualisme terus berlanjut, konflik internal tersebut merembet kepada terganggunya proses akademik di kampus sehingga akan merugikan banyak mahasiswa.
Yayasan Pendidikan Jambi kembali melakukan pertemuan dengan Gubernur Jambi Al Haris, Direktur Kelembagaan Kemendikbud Ristek dan juga tampak dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo secara tertutup, Kamis (2/6) kemarin secara tertutup.
Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Versus Universitas Batanghari (UNBARI) terus memanas. Kedua pihak saling melayangkan gugatan ke pihak kepolisian.
Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti saat ditemui selesai rapat enggan memberikan banyak komentar.
“Maaf, saya tadi sudah diminta untuk tidak memberikan statement kepada media. Besok kalau sudah ada hasilnya pasti kita infokan,” tuturnya kepada media.
Sementara, Pj Rektor UNBARI Herri, membenarkan rapat tersebut dikarenakan adanya konflik dua kepimpinan.
“Tentu pembelajaran tidak berjalan, tri dharma tidak berjalan, maka kementerian mengambil langkah langkah, salah satunya adalah menunjuk saya sebagai pejabat Rektor supaya tidak ada dualisme kepemimpinan, saya sebagai satu-satunya yang ditunjuk oleh kementerian dan diperintahkan oleh kementerian”, ujar Herri dikutip dari Ampar.id, Jum’at (03/06/2022)adi.
Diketahui, Pihak Kementerian telah memberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan konflik ini dengan fasilitasi Kapolda. Konflik tersebut diatur dalam Permendikbud nomor 7 Tahun 2020, yang mana akan dikenakan sanksi berat yaitu tidak bisa menerima mahasiswa baru dan mahasiswa yang lama dihabiskan kemudian akhirnya kampus ditutup.
“kemudian kementerian merasa perlu untuk mendamaikan ataupun untuk mempertemukan orang-orang yang berkonflik, kemudian ada juga Gubernur, karena ini adalah di daerah termasuk juga, karena sejarahnya ini berkaitan dengan pemerintah daerah (Pemda) makanya kami rapat di pemda, yang mengundang itu adalah kementerian dan juga dihadiri oleh orang-orang yang konflik”, terang Herri.
Ia menjelaskan bahwa kalau mereka tidak bergeming, tidak mau berdamai, kementerian juga mengambil sikap dengan siapa yang ditentukan oleh pengadilan, tinggal mereka yang ditentukan itu mengajukan diri, mengajukan sebagai badan penyelenggara.(***/AMP/us)