Zabak.id, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, dalam kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, didampingi Wakapolda dan Kabid Humas Polda Jambi, di lantai 4 Mapolda Jambi, Kamis (29/12).

Turut hadir dalam konferensi pers ini Dir Intelkam, Dirpolairud, Dirlantas, dan Pejabat Utama Polda Jambi lainnya.

Kapolda Jambi mengatakan, dengan dilaksanakan pencapaian kinerja Polda Jambi periode 2022 ini merupakan cambuk untuk lebih meningkatkan lagi kinerja Polda Jambi dan jajaran kedepannya.

Pencapaian kinerja Polda Jambi yang dipaparkan tersebut antara lain kriminalitas di tahun 2021 terdapat 78,2 kasus, di tahun 2022 terdapat 74,4 kasus, mengalami penurunan 4,9 %. Sementara untuk tindak pidana umum pencurian dengan pemberatan sebanyak 849 perkara, pencurian kendaraan bermotor 305 perkara, dan pencurian dengan kekerasan 82 perkara, mengalami penurunan 5% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pengurus HMI Cabang Persiapan Tanjab Timur Resmi di Lantik

“Mengenai tindak pidana khusus yang menonjol tindak pidana ilegal drilling 120 perkara, ilegal loging 21 perkara, ilegal minning 36 perkara, cyber/judi online 129 perkara, dan tindak pidana korupsi 21 perkara. Tindak pidana khusus mengalami peningkatan 16 kasus dari tahun 2021,” papar Kapolda Jambi.

Untuk penyelesaian tindak pidana perairan oleh Ditpolairud Polda Jambi di tahun 2022 mengalami kenaikan angka penyelesaian perkara 14% dari tahun 2021. Perkara lalu lintas, untuk kasus kecelakaan meningkat dibanding tahun 2021, angka kecelakaan lalu lintas meninggal dunia menurun, dan luka berat meningkat. Sementara untuk tindakan penyelesaian, seperti tilang meningkat dibanding tahun 2021, dan teguran menurun.

Baca Juga :  Tega! Teman Jual Teman di Jambi

“Kecelakaan di Jambi didominasi oleh manusia. 61% Laka Lantas angkutan darat, termasuk di dalamnya angkutan batu bara, dan faktor jalan rusak,” ungkap Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, memaparkan.

Selain itu, dari penyelesaian perkara korupsi sebanyak Rp97,851,867,431, dan pengembalian ke negara sebanyak Rp16.633.672.800,-.

Kapolda Jambi menjelaskan, mengenai pidana siber, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan smartphone-nya. Tindak pidana siber yang ditangani Polda Jambi didominasi oleh hoax, pornografi, dan penipuan.

Dalam penyampaian rilis akhir tahun ada beberapa kasus tingkat penyelesaian dapat dilaksanakan, bahkan dibilang menurun atas kinerja terbaik Polda Jambi dan jajarannya.

Selama setahun 2022 terdapat 13 orang anggota kepolisian dengan pelanggaran yang dilanggar yaitu disiplin pidana lobster, disersi, dan Narkoba.

Baca Juga :  Digitalisasi Perbankan Meningkat, Masyarakat Mulai Meninggal Uang Kartal dan Logam

“Apabila ada pelanggaran dilakukan personel Polri, kita tidak tinggal diam, akan kita tindak setelah menjalani proses sidang profesi, guna menjaga nama baik Polri atas anggota yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rusdi.

Selama tahun 2022 ada 6 kasus menonjol yang terjadi willayah hukum Polda Jambi seperti penangkapan 32 kilogram Narkoba jenis pada bulan Januari 2022, pada bulan Februari penangkapan 2 kilogram sabu, penangkapan bungker ilegal drilling di bulan April, ilegal fishing di bulan April, kasus Migas di bulan Mei, dan di bulan November kasus korupsi. Polda Jambi berhasil menyelesaikan beberapa perkara dengan baik di Tahun 2022.(*/us)