Zabak.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, mengungkap adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Adang mengaku mengetahui praktik itu telah terjadi dilapangan.
Hal itu disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (17/1/2023). Adang memberikan tanggapan atas pemaparan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
“LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser dan sekarang sudah mulai bergeser. Ini saya mau pendapatnya gimana LPSK sebaiknya,” kata Adang dalam rapat itu.
“Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” imbuhnya.
Adang meminta penjelasan lebih lanjut dari LPSK terkait adanya implementasi restorative justice yang bergeser. Dia pun mengungkapkan pihaknya menemukan praktik jual-beli dalam restorative justice.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya