Zabak.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, mengungkap adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Adang mengaku mengetahui praktik itu telah terjadi dilapangan.
Hal itu disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (17/1/2023). Adang memberikan tanggapan atas pemaparan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
“LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser dan sekarang sudah mulai bergeser. Ini saya mau pendapatnya gimana LPSK sebaiknya,” kata Adang dalam rapat itu.
“Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” imbuhnya.
Adang meminta penjelasan lebih lanjut dari LPSK terkait adanya implementasi restorative justice yang bergeser. Dia pun mengungkapkan pihaknya menemukan praktik jual-beli dalam restorative justice.
“Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung,” ujar dia.
Dalam rapat itu, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan tim ini dibesut supaya adanya kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
“Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” kata Hasto.
“Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” lanjut dia.(***/kont)
Sumber: detik.com