Zabak.id, JAMBI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam waktu dekat.

Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk meminta klarifikasi terkait pengumpulan pajak di Kota Jambi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyampaikan bahwa sejumlah persoalan pajak menjadi perhatian utama, seperti pajak Hotel Abadi, pajak PT EBN Angso Duo, dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi’tek Obong.

Junedi menilai adanya kesan pembiaran dari Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi terkait masalah ini.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Kerja Sama Pemprov dengan TVRI Terus Ditingkatkan, Promosikan Potensi Daerah, Cerdaskan Anak Bangsa

“Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi,” kata Junedi, Selasa (30/1/2024).(*)