Zabak.id, JAMBI – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, mengecam keras tindakan Bank BTN yang mencoret-coret bangunan rumah konsumen.
Menurut Kurniadi Hidayat, jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, seharusnya ada upaya mediasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Mediasi bisa mencakup penjualan bersama rumah atau restrukturisasi jaminan, bukan menggunakan intimidasi atau ancaman.
“Tindakan ini tidak hanya memalukan bagi masyarakat dan konsumen, tetapi juga tidak dapat diterima. Kita juga sudah mendapat kuasa dari konsumen, Saya siap membuktikan hal ini. Kita akan mencopot tempelan dari Bank BTN ini. Jika Bank BTN ingin melaporkan saya, silakan. Tidak pantas bagi pihak bank untuk berbuat semena-mena terhadap masyarakat,” tegas Kurniadi Hidayat. Rabu (12/06/2024).
Kurnia menegaskan bahwa pengusiran konsumen dari rumah tidak dapat dilakukan tanpa keputusan pengadilan. Meskipun ada pembeli, eksekusi harus melalui proses hukum yang benar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mau diintimidasi oleh pihak perbankan. Konsumen harus cerdas,” pungkasnya.