Zabak.id, BATANGHARI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto turun ke kawasan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Kamis (25/8/2022). Kegiatan ini dilakukan Edi untuk memastikan agar proses penyelesaian konflik lahan antara PT. BSU dan Suku Anak Dalam (SAD) 113 berjalan dengan baik sesuai dengan hasil rapat bersama Menteri ATR/BPN 22 Juli 2022 lalu.

Merujuk pada Rapat 22 Juli 2022, jika PT BSU tidak mampu menyediakan lahan sebanyak 750 Ha di areal PT Berkah Sapta Palma (BSP) untuk 744 jiwa masyarakat SAD 113 sampai dengan 30 Agustus 2022, maka PT BSU akan menyerahkan lahan di kawasannya merujuk ke Peta Survei Mikro yang telah ditentukan bersama oleh Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Forkopimda Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Barusan Kelihatan Akur, Lesti Jadi Korban KDRT Rizky

“Kita ingin memastikan bahwa kesepakatan antara SAD 113 dengan pihak PT BSU berjalan dengan baik sebagaimana kesepakatan 22 Juli 2022 lalu dengan Menteri ATR/BPN, dan hari ini kita melakukan pengukuran, bikin batas, patok-patok seluas 750 Ha sesuai kesepakatan,” ujar Edi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini berharap bahwa ini adalah solusi akhir, sehingga tidak ada konflik lanjutan setelah proses pengukuran ini. Tidak ada lagi kelompok-kelompok tertentu yang meng-klaim lahan sepihak dan melakukan hal-hal yang inkonstitusional. Karena kesepakatan yang dihasilkan bersama Menteri ATR/BPN telah melalui proses identifikasi dan verifikasi yang panjang dan komprehensif.

“Ini bukti negara hadir dalam proses penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, dan kehadiran kami disini untuk mengamankan keputusan yang telah disepakati bersama tersebut,” tambah Edi.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Buka Festival Batanghari, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Mengangkat Hasanah Budaya Jambi

Pada kesempatan yang sama Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, yang juga ikut turun ke lokasi PT BSU menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mengawal keputusan negara agar sesuai dengan kesepakatan bersama Menteri ATR/BPN dan tidak salah tempat.

“TNI dan Polri akan mengawal SAD 113 kembali ke lokasi Peta Survei Mikro, kami akan memastikan tempat dan orang-orangnya sesuai SK Gubernur,” terang Supriono.

Sementara pihak PT. BSU yang diwakili Humas, Ali Basrin menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah.

“Apapun keputusan pemerintah, PT BSU tidak bisa memungkiri lagi, kami dari manajemen akan mengikuti keputusan negara tersebut,” kata Ali Basrin.

Baca Juga :  Parah! 25 Tahun RH Berkecimpung di Pemda Tanjab Timur, 80 Keluarga Warganya Belum Menikmati Aliran Listrik

Dalam kegiatan ini Edi Purwanto turun ke kawasan PT BSU bersama dengan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Wartomo, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, Dandim 0415/Jambi, Kolonel Inf Marsal Denny, Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan, dan perwakilan dari pihak PT BSU serta perwakilan dari SAD 113.

Sebelum melepas tim yang akan melakukan proses patok dan penentuan lahan yang akan diberikan kepada pihak SAD 113, Edi Purwanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras demi terwujudnya keputusan penyelesaian konflik.

“Kepada masyarakat mari sama-sama kita menjaga suasana kondusif ini, ini akan menjadi pilot project penyelesaian konflik lahan terbaik. Pemerintah, korporasi dan masyarakat harus bersinergi,” pungkas Edi.(us/advetorial)