Zabak.id, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama anggota DPRD lainnya menggelar rapat tertutup dengan perwakilan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang melakukan aksi di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Rabu, (10/8/2022)

“Pertama mereka meminta Undang-undang Cipta Kerja dikeluarkan dari Omnibuslaw, dan meminta kembali ke undang-undang lama tahun 2003,” jelas Edi.

Selain itu, Edi juga mengatakan para buruh menuntut pemerintah untuk memberikan pengawasan khusus terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak buruh.

“Harapan mereka yang ketiga, mereka meminta pengawasan kepada koorporasi yang tidak tertib. Baik untuk pengupahan dan lain-lain sebagainya. Dan yang terakhir harapan mereka terjadi komunikasi yang lebih masif lagi terkait kesejahteraan kaum buruh di provinsi Jambi,” ujar Edi.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Fadli Sudria Minta PetroChina Berkantor Di Ibukota Provinsi Jambi

Ia mengatakan, untuk itu pihaknya akan mengajukan penambahan anggaran terkait dengan pengawasan.

“Sehingga terjadi komunikasi yang lebih masif lagi terkait kesejahteraan masyarakat buruh di provinsi Jambi,” ucapnya.

“Jangan sampai nanti kesana tidak ada SPPD nya pulangnya di sangui perusahaan. Bukannya malah mendapat kepastian hukum,” lanjutnya.

Terkait hal lain yang menjadi tuntutan buruh, seperti tim terpadu Edi mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi.

“Mereka minta Timdu. Akan kita dalami, tim terpadu itu siapa saja orangnya, anggarannya dari mana nanti akan kita kaji. Tapi intinya saat ini payung hukumnya sedang kita siapkan,” jelasnya. (us/adv)