Oleh : Arie Suriyanto*
Zabak.id, Melihat Perkembangan jalan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terus meningkat berdasarkan data tahun 2005 sampai dengan tahun 2017 tercatat sepanjang 1117,77 km dengan kondisi baik mencapai, 35,83%, kondisi sedang mencapai 23,8%, sementara kondisi rusak mencapai 31,8% sedangkan kondisi jalan capai 8,49%.
Data-data yang di tayangkan diatas, tentunya sangat berbeda dengan kondisi rill yang ada di lapangan, terutama kondisi jalan yang rusak berat yang mencapai 8,49%, persentase yang di nilai tidak masuk akal, apabila di bandingkan dengan kondisi jalan yang ada di lapangan pada saat ini, dimana kondisi jalan yang rusak berat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur jauh lebih parah di bandingkan dengan kondisi jalan baik yang mencapai 35,83%.
Kita lihat saja lah kondisi jalan yang ada di wilayah Kecamatan Sadu, yang menuju dan melintasi melintasi tiga Desa, yaitu Desa Simpang Jelita, Desa Simpang Datuk dan Desa Sungai Jeruk merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nipah Panjang, kondisinya benar-benar sudah sangat memprihatinkan.
Belum lagi kondisi jalan yang ada di wilayah Kecamatan Sabak Timur, meliputi Desa Alang-alang, Desa Sungai Ular, Desa Lambur Luar, Desa, Simbur Naik, Koridor Timur dan Koridor Barat Jembatan Muara Sabak (JMS) menuju Portal Petro China kondisinya juga rusak. Kalau kita mau jujur, bahwa kondisi jalan diatas, tentunya merupakan salah satu contoh dari sekian banyaknya kondisi jalan rusak berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan, meskipun ada kegiatan perbaikan dan peningkatan pembangunan jalan, namun kondisinya tidak dapat bertahan lama, minimal hanya mampu bertahan paling lama dua tahun sampai tiga tahun, lalu kemudian kembali rusak, akibat perencanaan yang kurang matang serta tidak memiliki kualitas dan ujung-ujungnya Anggaran APBD Tanjab Timur terkuras habis hanya untuk pembangunan dan perbaikan pada jalan yang sama.
Keterbatasan anggaran akibat dampak Covid-19 yang terjadi pada dua tahun terakhir ini, tentunya semakin parah, dimana sejumlah anggaran APBD yang akan membiayai program kebijakan Pemerintah yang ada di masing-masing OPD terpaksa dipangkas (refocusing) dan dialihkan untuk penanganan Covid-19, sehingga kondisi jalan pun semakin hancur. Namun ketidak berpihakan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di tengah keterbatasan anggaran akibat dampak Covid-19, justru di paksakan untuk pembangunan Arena Sirkuit Muara Sabak yang bersumber padenbanga Anggaran APBD, padahal untuk melaksanakan Kebijakan Pembangunan, tentunya harus berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang pembahasannya di mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai tingkat Kabupaten.
Pertanyaannya adalah, apakah Pembangunan Arena Sirkuit Muara Sabak sudah melalui proses Musrenbang?. Namun jika tidak melalui agenda Musrenbang, apakah termasuk dalam pelanggaran?. Sementara kondisi kerusakan jalan jauh lebih penting karena masyarakat sangat membutuhkan sebagai urat nadi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melihat kondisi tersebut diatas, hendaknya masyarakat sadar dan berpikir cerdas serta introspeksi diri, bahwa selama dua periode memimpin Kabupaten Tanjung Jabung Timur di nilai kebijakan pembangunan nya belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat. Masyarakat jangan lagi terjebak dengan janji-janji politik dengan visi MERAKYAT, sementara mereka tidak memiliki kepedulian sedikitpun, terutama masyarakat yang ada di Kecamatan Sadu.
Semoga Narasi ini di harapkan mampu membuka mata kita semua, bahwa sesungguhnya kita sudah terpasung dengan janji-janji berlebelkan Merakyat.
*Mantan Ketua Panitia Pemilihan Keanggotaan (PPK) DPRD Kabupaten Persiapan Pemekaran Tanjung Jabung Timur Tahun 1999.