Zabak.id – Kejaksaan Tinggi Jambi hentikan kasus insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien vovid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Lexi Fatharani saat ditemui diruangan nya, Rabu (15/12).

Menurut Lexi laporan Restorasi Lingkungan Hidup (RLH) terkait insentif nakes di RS sudah dihentikan.

“Ya, sudah kami hentikan karena kami tidak menemukan tindak pidana didalam laporan tersebut,” terang Lexi.

Pihak kejaksaan juga sudah memanggil Direktur Rumah sakit dan beberapa dokter untuk menanyakan hal itu. Dari keterangan mereka, kami tidak menemukan tindak pidana, jelas Lexi.

Baca Juga :  Ketua Dharma Wanita Ungkap Penyelenggaraan Jenazah Penting Bagi Masyarakat

Meskipun kasus itu dihentikan. Jika ada bukti baru, silahkan laporkan kembali, bisa di Kejaksaan Tinggi Jambi atau pun di Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Menanggapi hal itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman mengatakan pihaknya akan membuat laporan baru terkait kasus ini di Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

“Kami akan membuat laporkan baru terkait insentif nakes di Rumah Sakit Nurdin Hamzah. Yang Insyaallah dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri tanjabtim,” tegas Sudirman.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua Dema, M. Rafi Dan Dimas Siap Membawa Perubahan Selama 1 Tahun Kedepan

Karena kami menemukan beberapa bukti baru. Yakni, ada beberapa nama di Rumah Sakit yang sudah di PHK namun tetap dicantumkan didalam SK, jelas Sudir.(win)