Zabak.id, TANJAB TIMUR – Polisi Sektor (Polsek), TNI, Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kecamatan Kuala Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait pemberantasan Miras jenis Tuak dan konsumsi Komik berlebihan.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kapolsek Kuala Jambi bertempat di Aula Kantor Camat Kuala Jambi pada Selasa (14/02/2023).
Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Sitepu mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini benar-benar mampu menghilangkan penyakit masyarakat di Kecamatan Kuala Jambi.
“Dengan diadakannya nota kesepakatan pemberantasan Tuak dan Komik, Maka kita sama sama ikut berperan dalam aktif dalam mengawasi serta menindak penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Danramil 419-01/Muara Sabak, Kapten Inf Rudi C.Marpaung, kegiatan ini harus benar-benar diaplikasikan sehingga dapat menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat Kuala Jambi.
“Dengan kegiatan pemberantasan tuak jgn kegiatan ini hanya di jadikan ceremonial sementara, maka dari itu setelah diadakan kesepakatan nota kesepakatan pemberantasan Miras, harus benar benar dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Kuala Jambi,” ujarnya dengan tegas.
Mewakili masyarakat sebagai Pemerintah Kecamatan, Camat Kuala Jambi Taufiq Kurniawan, S.STP sangat mendukung kegiatan ini.
“Pemerintah Kecamatan Kuala Jambi sangat mendukung kegiatan yg diadakan oleh Polsek Kuala Jambi, kegiatan ini harus memakai jangka pendek dan jangka panjang dalam menyambut kegiatan Bulan Puasa dan Hari raya idul Fitri,” imbuhnya.
Taufiq menambahkan, bahwa dalam hal ini Kepala Desa dan Lurah, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat perlu terlibat untuk urusan ini, walau bagaimanapun warga kita perlu dilindungi bukan kita jauhi, termasuklah dengan pemberantasan Tuak dan Konsumsi Komik berlebihan akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat.
“Dalam penjualan komik pemerintah Kec.Kuala Jambi sangat dilematis dalam pemberantasan komik, yg mana komik merupakan obat batuk yg Sdh ada ijin dari BPOM, Perlunya peran dari para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam pemberantasan Miras, saya juga minta Lurah dan kepala desa agar menyampaikan amanat kesepakatan yg diadakan hari ini kepada para perangkat Desanya masing masing,” tambahnya.
Usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan, Kapolsek, TNI beserta Forkopimcam Langsung bergerak menuju ke rumah warga yang menjual tuak-tuak untuk dimusnahkan dan pemasangan papan larangan.(us)