Zabak.id – Pasca pembubaran ormas FPI yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, bersama beberapa pejabat tinggi negara, di gedung Menkopolhukam, Rabu (30/12/2020) lalu.
Bebberapa tokoh masyarakat mulai menyayangkan keputusan pemerintah terhadap pembubaran organisasi tersebut. Hal ini diakibatkan pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan menkanisme dari UU Ormas pasal 21, jika merujuk pada SKB (Surat Keputusan Bersama) diktum no 1 yang menyatakan FPI sudah tidak terdaftar dan secara De jure bubar.
Hal ini yang menunjukan bahwa konferensi pers yang dilakukan oleh Mahfud MD terlihat didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, malah memperparah persepsi demokrasi di Indonesia.
Selain itu pembubaran Ormas FPI yang dianggap radikal dan tidak toleran oleh pemerintah, ternyata malah menjadi polarisasi. Hal tersebut terlihat pasca pembubaran FPI, anggotanya mendeklarasikan ‘Front Persatuan Islam dengan menyerukan ajakan kepada seluruh simpatisan FPI.
“kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian pernyataan salah seorang Tokoh Deklarator Front Persatuan Islam, pada saat Pendeklarasian Organisasi baru, pada Rabu (30/12/2020) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya