Zabak.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam aksi pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal, ST. Dan, meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus yang mengancam kemerdekaan Pers Indonesia tersebut.
“Kami meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap wartawan ini,” tegas Novermal, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat JMSI, Kamis (24/03/2022) kepada awak media melalui rilis resminya.
Dikatakan Novermal, wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya lagi.
“Kami meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dan merugikannya, dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” imbau Novermal.
Sebelumnya, Pemred Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST, Rabu, 23 Maret 2022 kemarin melapor ke Polda Sumsel atas ancaman seseorang yang akan menyiramnya dengan cuka para (cuka karet-red). Ancaman tersebut terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun berita tersebut adalah, “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana, pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 22 Maret 2022.
Ancaman penyiraman cuka tersebut dikirim via pesan whatsapp dari nomor handphone tak dikenal ke handphone Agus Harizal.
Atas ancaman tersebut, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya