Irjen Pol Ferdy Sambo Terjerat Pasal 340, Berikut Hukumannya;

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Konferensi Pers

Kapolri Konferensi Pers

Zabak.id, JAKARTA – Kapolri telah menetapkan Eks Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik Mabes Polri menjerat Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP” Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa (09/08/2022) petang.

Baca Juga :  KPU Provinsi Jambi Sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2024

FS dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J. Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.

“Irjen pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga” Ujar Agus

Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak Milik Provinsi dan Kabupaten di Jambi

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” ujar Agus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Demokrat Kota Jambi: Budi Setiawan yang Pertama Mungkin Ini Kode
Ketua DPRD Jambi Hadiri Pernikahan Putri Sulung Gubernur Jambi
Rebut Hadiah Jutaan Rupiah Dalam Sayembara Maskot dan Jingle KPU Provinsi Jambi
Jum’at Berkah, Iqbal Linus Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Jambi di DPC PD
Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit
Aynur Ropik, Eks Transmigrasi yang Siap Bertarung di Pilkada Tanjab Timur
Junaidi Habe Dampingi Rektor UIN STS Jambi Launching Gerakan FUSA Eco-Friendly
Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:38 WIB

Demokrat Kota Jambi: Budi Setiawan yang Pertama Mungkin Ini Kode

Jumat, 19 April 2024 - 13:13 WIB

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pernikahan Putri Sulung Gubernur Jambi

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Rebut Hadiah Jutaan Rupiah Dalam Sayembara Maskot dan Jingle KPU Provinsi Jambi

Jumat, 19 April 2024 - 11:42 WIB

Jum’at Berkah, Iqbal Linus Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Jambi di DPC PD

Jumat, 19 April 2024 - 01:04 WIB

Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Junaidi Habe Dampingi Rektor UIN STS Jambi Launching Gerakan FUSA Eco-Friendly

Senin, 15 April 2024 - 22:50 WIB

Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public

Senin, 15 April 2024 - 22:33 WIB

Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik

Berita Terbaru

ADVETORIAL

Demokrat Kota Jambi: Budi Setiawan yang Pertama Mungkin Ini Kode

Jumat, 19 Apr 2024 - 20:38 WIB

ADVETORIAL

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pernikahan Putri Sulung Gubernur Jambi

Jumat, 19 Apr 2024 - 13:13 WIB