Zabak.id, JAKARTA – Kapolri telah menetapkan Eks Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik Mabes Polri menjerat Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP” Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa (09/08/2022) petang.

Baca Juga :  Dihadapan TKN Fanta Syariah, H Bakri: Ayo Kita Rebut Suara Milenial Jambi

FS dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J. Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.

“Irjen pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga” Ujar Agus

Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan di Palestina, Gubernur Al Haris Ikut Donasi 50 Juta Dalam Konser Amal di Tugu Keris Siginjai

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” ujar Agus

Ancaman maksimal untuk pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati. Atau pelaku pidana pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Baca Juga :  Fadli Sudria Beri Semangat Kewirausahaan ke Kaum Milenial Sungai Penuh

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

(VIVAnews)