Zabak.id, TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur (Tanjab Timur) menyatakan bahwa pihaknya hingga akhir masa pendaftaran tidak ada menerima berkas untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Dalam waktu injury time itu, tampak hadir di Ruang KPU itu yakni komisioner Bawaslu Syakur Rahman, Ketua KPU Tanjab Timur Khodijatul Qubro, Divisi Teknis Nurwansyah, Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih Irawan Sunarta, serta Staf KPU.
Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Khodijatul Qubro mengatakan, hingga kini di akhir Injury Time KPU, belum menerima pendaftar dari calon perseorangan.
“Sampai malam terakhir pukul 23.59 tidak ada yang mendaftar untuk calon perseorangan pada pemilihan Bupati Tanjab Timur tahun 2024 ini,”ungkap Khodijatul Qubro, Senin (13/05/2024) dini hari di Kantor KPU Tanjab Timur.
Khodijatul menambahkan, bahwa pada masa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan pihaknya sudah mengumumkan jika pendaftaran dimulai sejak tanggal 08 mei 2024 lalu dan ditutup hari ini Minggu 12 Mei 2024, Jam 23.59 Wib.
“kami sudah memberikan ruang untuk para bakal calon yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan di Kabupaten Tanjab Timur, namun sampai detik akhir malam ini Jam 23.59 Wib, tidak ada satupun yang mengajukan berkas calon dari perseorangan itu,” tutupnya.(us)