“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan Terpidana Fahrurozzi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap, pada hari Rabu (29/6/2022),”terang Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Lanjut Ali Fitri mengatakan para Terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, yaitu :
1.Terpidana Fahrurrozi menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.
2.Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
3.Terpidana Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.
4.Terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Diketahui 4 orang terpidana kasus korupsi Fahrurrozi Arrakhmat Eka Putra Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tanggal 17 Juni 2021.(*/jambicenter)