Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi 4 (empat) orang ex anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 terpidana kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi.

“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan Terpidana Fahrurozzi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap, pada hari Rabu (29/6/2022),”terang Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga :  Bank Jambi Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bersama PartoJambe

Lanjut Ali Fitri mengatakan para Terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, yaitu :

1.Terpidana Fahrurrozi menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.

2.Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Bank Jambi Akan Miliki Direktur Utama Definitif

3.Terpidana Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.

4.Terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.

Diketahui 4 orang terpidana kasus korupsi Fahrurrozi Arrakhmat Eka Putra Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tanggal 17 Juni 2021.(*/jambicenter)

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Beserta Istri Sambut Kunker Istri Jokowi dan Ma'ruf Amin