Zabak.id – Dinilai mengorbankan kesehatan masyarakat, Organisasi Profesi Kesehatan di Provinsi Jambi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut dilakukan oleh organisasi Kesehatan Wilayah Provinsi Jambi ini di Hotel Rumah Kito by WH, Selasa (29/11/22).
Organisasi Profesi Kesehatan di Provinsi Jambi yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Mereka dengan lantang menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap mengorbankan masyarakat.
Ketua IDI Jambi dr. R. Deden Sucahyana menyampaikan, ada 5 poin penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.
Poin penolakan terhadap RUU tersebut adalah:
1. Perlunya sinergitas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya