Zabak.id – Dinilai mengorbankan kesehatan masyarakat, Organisasi Profesi Kesehatan di Provinsi Jambi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut dilakukan oleh organisasi Kesehatan Wilayah Provinsi Jambi ini di Hotel Rumah Kito by WH, Selasa (29/11/22).

Organisasi Profesi Kesehatan di Provinsi Jambi yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Mereka dengan lantang menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap mengorbankan masyarakat.

Ketua IDI Jambi dr. R. Deden Sucahyana menyampaikan, ada 5 poin penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

Baca Juga :  Pasca Penangkapan Harimau di Merangin, BKSDA Jambi Berikan Himbauan

Poin penolakan terhadap RUU tersebut adalah:

1. Perlunya sinergitas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.

2. Mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga profesionalisme tetap terjaga keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap di utamakan.

3. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan tehadap masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,yang bertanggungjawab memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus di jaga,dan di tingkatan mutunya melalui peran pemerintah dan organisasi profesi kesehatan.

Baca Juga :  Tingginya Volume Air Sungai, H Bakri Perjuangkan Masyarakat Petani Bangun Tanggul

4. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU (Omnibuslaw) kesehatan tidak menghapus UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya dan mendesak pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi Kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan di bawah ini :

a. Pengaturan Omnibuslaw harus mengacu kepada kepentingan masyarakat.
b. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibuslaw di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Pemdes Kuala Lagan Gelar Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2022

5. Pada 2016, Who menerbitkan dokumen yang menjadi acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.

“Kami ingin organisasi profesi di libatkan dalam segala bentuk pembahasan terkait kesehatan, dan jangan sampai kesehatan masyarakat menjadi korban dari RUU,” pungkas Deden, sapaan akrab dr. R. Deden Sucahyana. (***)